Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM. Pratomo adalah Rumah Sakit milik pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang terletak di Kota Bagansiapiapi. Di dirikan pada tahun 1910 oleh dr. Raden Mas Pratomo seorang dokter tamatan dari Sekolah Kedokteran Stovia Jakarta yang mana beliau masih keturunan Ningrat bangsawan kerabat keraton Yogyakarta.
RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi pada awalnya hanya merupakan Balai Pengobatan yang amat sederhana sekali yang merupakan rumah panggung yang tinggi beratapkan daun nipah, berdinding dan berlantai papan nibung yang tinggi dan bercat kapur sirih. Bangunan tersebut merupakan dua bangunan yang dipersambungkan dibagian bangunan depan dipergunakan untuk Poliklinik sedangkan bangunan bagian belakang sebagai ruang perawatan. Tidak berapa jauh dari bangunan tersebut dokter Pratomo juga membangun rumah kediamannya secara pribadi.
Hingga pada tahun 1925 Balai Pengobatan tersebut diperluas kembali oleh suatu perkumpulan masyarakat dibantu oleh Pemerintah Belanda. Seiring bertambahnya waktu Rumah Sakit Daerah dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi terus berkembang dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan melayani masyarakat Bagansiapiapi yang pada waktu itu masih berada di bawah kabupaten induk yaitu Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2000, maka RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi berada di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Atas dasar persetujuan Menteri Kesehatan dengan SK No. 448/MENKES/SK/IV/2010, 21 September 2010 RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi ditetapkan menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Tipe C yang berupaya untuk memperbaiki mutu pelayanan seiring dengan perubahan nilai (sosial, ekonomi, tingkat pendidikan, perkembangan ilmu dan teknologi) dalam masyarakat.
Pengkategorian Rumah Sakit Umum dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi sebagai rumah sakit umum kelas C, karena rumah sakit ini telah mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik 4 (empat) pelayanan medik dasar, dan pelayanan spesialis penunjang medik lainnya. Kriteria, fasilitas dan kemampuan rumah sakit kelas C ini meliputi pelayanan medik umum, pelayanan gawat darurat, pelayanan medik Spesialis dasar, pelayanan medik Spesialis penunjang medik, pelayanan keperawatan dan kebidanan pelayanan penunjang medik dan pelayanan penunjang non medik.
RSUD dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi saat ini dipimpin oleh seorang Direktur yang mempunyai tugas pokok yaitu menunjang tugas-tugas kepala daerah dibidang pelayanan kesehatan perorangan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2017 tentang Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat Rokan Hilir, Rumah Sakit Umum Daerah dr. RM. Pratomo Bagansiapiapi ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melalui surat keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 395 Tahun 2011, tanggal 09 Juli 2011 dengan status BLUD Penuh.