Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Rokan Hilir Nomor : 27 tahun 2009, tentang “ Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir ”, Tugas Pokok Rumah Sakit adalah sebagai berikut :
“ Melakukan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang melaksanakan secara serasi terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melakukan upaya rujukan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, melaksanakan pelayanan yang bermutu dengan standar pelayanan Rumah Sakit.”